ISBAT NIKAH KECAMATAN BATU AMPAR
17/11/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kutim
#TentramnyaMuzakkiBahagianyaMustahik #CintaZakatMenyejahterakanUmmat
BAZNAS Kabupaten Kutai Timur bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kutim melakukan agenda Isbat Nikah Massal di Kecamatan Batu Ampar. Menindaklanjuti arahan Bupati untuk melakukan Isbat Nikah kepada pasangan yang belum terdaftar secara resmi pernikahannya oleh negara yang dapat memengaruhi anak-anak dalam proses pendaftaran sekolah karena tidak memiliki akte kelahiran dan semacamnya. Maka, BAZNAS Kutai timur bersama Pengadilan Agama, dan KUA melakukan verifikasi data dan dinyatakan ada 61 pasangan nikah massal yang terdaftar.
Pada 17 November 2025 Ketua BAZNAS Kutim Drs. KH. Masnip Sofwan didampingi Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. menyerahkan bantuan produk nikah dan simbolisasi buku nikah kepada pasangan baru sebagai bentuk telah legalnya perkawinan dan administrasi kependudukan mereka.
Agenda juga dimeriahkan Festival Rakyat dengan Bazar UMKM dari berbagai jenis olahan makanan maupun minuman untuk para tamu yang hadir.
Berita Lainnya
DAY 1 PELATIHAN BAZNAS TANGGAP BENCANA SE-KALTIM
BAZNAS Salurkan Kaki Prostetik Bantu Penyandang Disabilitas di Kepulauan Seribu
Bersama Mendagri, BAZNAS RI Serahkan Dua Kapal Layanan Kesehatan Bergerak RSB bagi Kepulauan Sangihe dan Talaud
Bantuan Korban Kebakaran Kecamatan Muara Bengkal
Mahasiswa STAIS Menjadikan BAZNAS Kutim Bahan Penelitian
BAZNAS Kutai Timur Raih Penghargaan dari BKKBN Kaltim Dalam Program Cegah Stunting

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
