ISBAT NIKAH KECAMATAN BATU AMPAR
17/11/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kutim
#TentramnyaMuzakkiBahagianyaMustahik #CintaZakatMenyejahterakanUmmat
BAZNAS Kabupaten Kutai Timur bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kutim melakukan agenda Isbat Nikah Massal di Kecamatan Batu Ampar. Menindaklanjuti arahan Bupati untuk melakukan Isbat Nikah kepada pasangan yang belum terdaftar secara resmi pernikahannya oleh negara yang dapat memengaruhi anak-anak dalam proses pendaftaran sekolah karena tidak memiliki akte kelahiran dan semacamnya. Maka, BAZNAS Kutai timur bersama Pengadilan Agama, dan KUA melakukan verifikasi data dan dinyatakan ada 61 pasangan nikah massal yang terdaftar.
Pada 17 November 2025 Ketua BAZNAS Kutim Drs. KH. Masnip Sofwan didampingi Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si. menyerahkan bantuan produk nikah dan simbolisasi buku nikah kepada pasangan baru sebagai bentuk telah legalnya perkawinan dan administrasi kependudukan mereka.
Agenda juga dimeriahkan Festival Rakyat dengan Bazar UMKM dari berbagai jenis olahan makanan maupun minuman untuk para tamu yang hadir.
Berita Lainnya
Pengumuman Lolos Beasiswa BAZNAS Kutai Timur Gelombang I
Catch Up Bareng Penerima Beasiswa BAZNAS Kutai Timur
Bantu Usaha Kecil Kakek Hastomo 73 Tahun
Laporan Distribusi dan Pendayagunaan Bulan April 2026
Rehab Rumah Kolaborasi dengan Polres Kutim
Peringati Hari Kesiapsiagaan, BAZNAS Kutim Adakan Sekolah Tanggap Bencana
DIBUKA PENDAFTARAN BEASISWA BAZNAS KUTAI TIMUR GELOMBANG II 2026
Bantu Kursi Roda Untuk Warga Batu Ampar
Peduli Korban Kebakaran Desa Sepaso
Silaturrahim dan Monitoring Beasiswa BAZNAS Kutim di Ibnu Katsir Jember
BAZNAS Kutim Salurkan 100 Juta Rupiah Untuk Khitan Massal Gratis
Salurkan Lebih dari 1 Miliar pada Peringatan Idul Yatama 1448 H
Terus Memberikan Kebahagiaan kepada Warga Fakir Kabupaten Kutai Timur
Laporan Penyaluran Bulan Juni 2026
Selamat, Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Bersaing di Kancah Nasional

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kutai Timur.
Lihat Daftar Rekening →