Mengikuti Penentuan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
26/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kutim
#CintaZakatMenyejahterakanUmmat #BerkahBerzakat
Rabu, 26 Februari 2025 Baznas Kab. Kutai Timur yang diwakili Ketua Baznas Kutim Drs. KH. masnip Sofwan, Wakil Ketua I H. M. Imam Syafii, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II Moh. Abdullah, S.Pd.I., M.Pd., dan Wakil Ketua IV Hj. Narwa Abdul Latif, Lc., M.A. turut hadir untuk berdiskusi dalam penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah.
Alhamdulillah berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabpaten Kutai Timur nomor 0050 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 1446 H/2025 M bahwa menetapkan kadar zakat fitrah tertinggi Rp50.000, menengah Rp45.000, dan terendah Rp40.000. Sedangkan untuk kadar nilai fidyah sebesar Rp25.000,-
Berita Lainnya
BAZNAS RI Modernisasi dan Digitalisasi Pengelolaan Zakat Nasional Melalui Rakernis IT
Salurkan Al-Quran Ke Kecamatan Kombeng, Wahau, Hingga Sumatera
Bantuan Korban Kebakaran Kecamatan Muara Bengkal
Yayasan Swarga Bara Menyalurkan Bantuan Sumatera di Acara End Year Expo Back to Nineties
500 Juta Zakat dan Donasi Warga Kutai Timur disalurkan ke BAZNAS Kutim untuk Bencana Sumatera
Hadiri Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kutai Timur
BAZNAS Kutim Berikan Harapan Hidup Melalui Bantuan Kesehatan
Sosialisasi ZIS dan Program BAZNAS Kutim ke Dinas/Instansi
BAZNAS Kutim Salurkan 200 Paket Bantuan Banjir Kecamatan Batu Ampar
ISBAT NIKAH KECAMATAN BATU AMPAR
Sosialisasi ZIS kepada Kepala Dinas Hingga Camat
Kolaborasi Sosialisasi Bersama BPBD Kutim
Pembekalan Kepada Calon Mustahik
BAZNAS Kutim Salurkan 600 Paket Banjir Kecamatan Muara Wahau
BAZNAS Kutim Membantu 67 Anak Khitan Massal di Teluk Pandan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kutai Timur.
Lihat Daftar Rekening →