Mengikuti Penentuan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
26/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kutim
#CintaZakatMenyejahterakanUmmat #BerkahBerzakat
Rabu, 26 Februari 2025 Baznas Kab. Kutai Timur yang diwakili Ketua Baznas Kutim Drs. KH. masnip Sofwan, Wakil Ketua I H. M. Imam Syafii, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II Moh. Abdullah, S.Pd.I., M.Pd., dan Wakil Ketua IV Hj. Narwa Abdul Latif, Lc., M.A. turut hadir untuk berdiskusi dalam penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah.
Alhamdulillah berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabpaten Kutai Timur nomor 0050 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 1446 H/2025 M bahwa menetapkan kadar zakat fitrah tertinggi Rp50.000, menengah Rp45.000, dan terendah Rp40.000. Sedangkan untuk kadar nilai fidyah sebesar Rp25.000,-
Berita Lainnya
BAZNAS RI Raih Opini WTP Laporan Keuangan Tahun 2024
DAY 3 SIMULASI PELATIHAN BTB SE-KALTIM
Mahasiswa STAIS Menjadikan BAZNAS Kutim Bahan Penelitian
BAZNAS RI Menerima Infak Palestina Rp701 Juta dari Syafana Islamic School
DAY 2 PELATIHAN MANAJEMEN TINGKAT DASAR BTB SE-KALTIM
Bersama Mendagri, BAZNAS RI Serahkan Dua Kapal Layanan Kesehatan Bergerak RSB bagi Kepulauan Sangihe dan Talaud

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
