Mengikuti Penentuan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
26/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kutim
#CintaZakatMenyejahterakanUmmat #BerkahBerzakat
Rabu, 26 Februari 2025 Baznas Kab. Kutai Timur yang diwakili Ketua Baznas Kutim Drs. KH. masnip Sofwan, Wakil Ketua I H. M. Imam Syafii, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II Moh. Abdullah, S.Pd.I., M.Pd., dan Wakil Ketua IV Hj. Narwa Abdul Latif, Lc., M.A. turut hadir untuk berdiskusi dalam penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah.
Alhamdulillah berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabpaten Kutai Timur nomor 0050 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 1446 H/2025 M bahwa menetapkan kadar zakat fitrah tertinggi Rp50.000, menengah Rp45.000, dan terendah Rp40.000. Sedangkan untuk kadar nilai fidyah sebesar Rp25.000,-
Berita Lainnya
Laporan Distribusi dan Pendayagunaan Bulan Mei 2026
Selamat, Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Bersaing di Kancah Nasional
Laporan Keuangan BAZNAS Kutai Timur Semester I Tahun 2026
Laporan Distribusi dan Pendayagunaan Bulan April 2026
Selamat Menunaikan Ibadah Haji Bagi Rombongan Kutai Timur
Peduli Korban Kebakaran Desa Sepaso
Laporan Penyaluran Bulan Juni 2026
Bantu Usaha Kecil Kakek Hastomo 73 Tahun
BAZNAS Kutim Salurkan 100 Juta Rupiah Untuk Khitan Massal Gratis
Pengumuman Lolos Beasiswa BAZNAS Kutai Timur Gelombang I
Salurkan Lebih dari 1 Miliar pada Peringatan Idul Yatama 1448 H
Lagi, Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Menyabet Penghargaan Nasional
DIBUKA PENDAFTARAN BEASISWA BAZNAS KUTAI TIMUR GELOMBANG II 2026
Bantu Kursi Roda Untuk Warga Batu Ampar
Laporan Penyaluran Triwulan II Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kutai Timur.
Lihat Daftar Rekening →