Mengikuti Penentuan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
26/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kutim
#CintaZakatMenyejahterakanUmmat #BerkahBerzakat
Rabu, 26 Februari 2025 Baznas Kab. Kutai Timur yang diwakili Ketua Baznas Kutim Drs. KH. masnip Sofwan, Wakil Ketua I H. M. Imam Syafii, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II Moh. Abdullah, S.Pd.I., M.Pd., dan Wakil Ketua IV Hj. Narwa Abdul Latif, Lc., M.A. turut hadir untuk berdiskusi dalam penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah.
Alhamdulillah berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabpaten Kutai Timur nomor 0050 Tahun 2025 Tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 1446 H/2025 M bahwa menetapkan kadar zakat fitrah tertinggi Rp50.000, menengah Rp45.000, dan terendah Rp40.000. Sedangkan untuk kadar nilai fidyah sebesar Rp25.000,-
Berita Lainnya
BAZNAS Kutim Salurkan Bantuan Rehab 4 Rumah Senilai Rp200 Juta, Gandeng Brigif 32 Mangkalihat
BAZNAS Bersama CIDE Jajaki Kerja Sama Pembangunan Pusat Komunitas Muslim Sydney
Lagi, Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Menyabet Penghargaan Nasional
Laporan Penyaluran Triwulan II Tahun 2026
BAZNAS Kutim dan Brigif TP 32/Mangkalihat Gelar Khitan Massal, 52 Anak Fakir Miskin Terbantu
BAZNAS RI Distribusikan 1,5 Juta Liter Air Bersih ke Berbagai Pelosok Indonesia
Serah Terima Laporan Semester I Tahun 2026
Laporan Penyaluran Bulan Juni 2026
Bupati Ardiansyah Minta OPD dan Sekolah Perkuat Pendataan Penerima Manfaat Zakat
BAZNAS RI dan LPAI Bangun Kolaborasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Keluarga Rentan
Terus Memberikan Kebahagiaan kepada Warga Fakir Kabupaten Kutai Timur
Salurkan Lebih dari 1 Miliar pada Peringatan Idul Yatama 1448 H
Rakoorda BAZNAS se-Kaltim Dirangkai BAZNAS Strategic Development, Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Bupati Ardiansyah Tegaskan Pengelolaan Dana Zakat BAZNAS Kutim Transparan dan Akuntabel
Selamat, Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Bersaing di Kancah Nasional

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kutai Timur.
Lihat Daftar Rekening →