MK Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
28/08/2025 | Penulis: Humas Baznas RI
#CintaZakatMenyejahterakanUmmat #BerkahBerzakat
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Forum Zakat dan Arif Rahmadi Haryono dalam Perkara 97/PUU-XXII/2024, juga menolak permohonan yang diajukan oleh Muhammad Jazir dan Indonesia Zakat Watch dalam Perkara 54/PUU-XXIII/2025
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan dalam UU 23/2011 tetap berlaku. MK juga menegaskan bahwa BAZNAS bukan lembaga superbody sebagaimana didalilkan para Pemohon, melainkan bagian dari sistem pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Pemerintah.
Lebih lanjut, MK memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk melakukan revisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun, guna memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 28 Agustus 2025
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. “BAZNAS menghormati dan menyambut baik keputusan MK. Putusan ini menegaskan kembali kedudukan UU 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah bagi pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberi arah untuk perbaikan melalui revisi undang-undang agar lebih adaptif, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.
Putusan MK juga menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, yaitu sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga, baik pusat maupun daerah. Sistem ini akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah dan hukum positif Indonesia. Selain itu, MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance sebagai pedoman tata kelola bagi seluruh lembaga pengelola zakat, agar tetap profesional, kredibel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
BAZNAS memandang arahan MK ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang, dengan tetap berlandaskan prinsip good zakat governance dan semangat kolaborasi demi tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui zakat,” tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat, muzaki, mustahik, dan lembaga pengelola zakat untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Berita Lainnya
Serah Terima SK Ketua Dewan Pengawas BAZNAS Kutim
BAZNAS RI Modernisasi dan Digitalisasi Pengelolaan Zakat Nasional Melalui Rakernis IT
Hadiri Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kutai Timur
Mahasiswa STAIS Menjadikan BAZNAS Kutim Bahan Penelitian
500 Juta Zakat dan Donasi Warga Kutai Timur disalurkan ke BAZNAS Kutim untuk Bencana Sumatera
BAZNAS Kutim Berikan Harapan Hidup Melalui Bantuan Kesehatan
Sosialisasi ZIS dan Program BAZNAS Kutim ke Dinas/Instansi
Kolaborasi Sosialisasi Bersama BPBD Kutim
Salurkan Al-Quran Ke Kecamatan Kombeng, Wahau, Hingga Sumatera
ISBAT NIKAH KECAMATAN BATU AMPAR
BAZNAS Kutai Timur Raih Penghargaan dari BKKBN Kaltim Dalam Program Cegah Stunting
BAZNAS Kutim Membantu 67 Anak Khitan Massal di Teluk Pandan
Pembekalan Kepada Calon Mustahik
Yayasan Swarga Bara Menyalurkan Bantuan Sumatera di Acara End Year Expo Back to Nineties
Bantuan Korban Kebakaran Kecamatan Muara Bengkal

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kutai Timur.
Lihat Daftar Rekening →