Wakil Kepala Otorita Pantura: Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Daerah Ciptakan Pengelolaan ZIS yang Komprehensif
27/08/2025 | Penulis: Humas Baznas RI
#CintaZakatMenyejahterakanUmmat #BerkahBerzakat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian yang diwakili oleh Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mengatakan, sinergi yang efektif antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan pemerintah daerah akan menciptakan sistem pengelolaan zakat yang komprehensif, dari level kebijakan hingga implementasi di lapangan.
Hal itu disampaikan Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA”, di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Menurutnya, koordinasi yang baik antara BAZNAS dan pemerintah daerah juga akan menghindari tumpang tindih program dan memastikan disribusi zakat yang adil dan merata sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
"Jadi kalau BAZNAS sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah maka pengelolaannya akan lebih baik dan pemanfaatannya tepat sasaran," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyebut jika pemerintah daerah berfungsi sebagai ujung tombak implementasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di satu sisi, Pemerintah daerah memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
"Hal ini memungkinkan pendekatan pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan lokal," jelasnya.
"Dengan begitu, kemampuan untuk melakukan pendataan muzaki dan mustahik secara akurat menjadi modal penting dalam optimalisasi pengelolaan zakat," imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan jika pemerintah daerah memiliki legitimasi dan wewenang untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan sektor swasta.
"Keterlibatan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, sehingga mendorong peningkatan partisipasi muzakki," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengembangkan kebijakan dan program zakat yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya.
"Penguatan peran ini harus didukung oleh regulasi yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai, agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah," imbuhnya.
Berita Lainnya
DIBUKA PENDAFTARAN BEASISWA BAZNAS KUTAI TIMUR GELOMBANG II 2026
Laporan Penyaluran Bulan Juni 2026
Bantu Usaha Kecil Kakek Hastomo 73 Tahun
Laporan Distribusi dan Pendayagunaan Bulan April 2026
Peduli Korban Kebakaran Desa Sepaso
Terus Memberikan Kebahagiaan kepada Warga Fakir Kabupaten Kutai Timur
Salurkan Lebih dari 1 Miliar pada Peringatan Idul Yatama 1448 H
Laporan Distribusi dan Pendayagunaan Bulan Mei 2026
Pengumuman Lolos Beasiswa BAZNAS Kutai Timur Gelombang I
Catch Up Bareng Penerima Beasiswa BAZNAS Kutai Timur
Silaturrahim dan Monitoring Beasiswa BAZNAS Kutim di Ibnu Katsir Jember
Selamat Menunaikan Ibadah Haji Bagi Rombongan Kutai Timur
BAZNAS Kutim Salurkan 100 Juta Rupiah Untuk Khitan Massal Gratis
Laporan Penyaluran Triwulan II Tahun 2026
Lagi, Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Menyabet Penghargaan Nasional

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kutai Timur.
Lihat Daftar Rekening →