Wakil Kepala Otorita Pantura: Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Daerah Ciptakan Pengelolaan ZIS yang Komprehensif
27/08/2025 | Penulis: Humas Baznas RI
#CintaZakatMenyejahterakanUmmat #BerkahBerzakat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian yang diwakili oleh Wakil Kepala Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si mengatakan, sinergi yang efektif antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan pemerintah daerah akan menciptakan sistem pengelolaan zakat yang komprehensif, dari level kebijakan hingga implementasi di lapangan.
Hal itu disampaikan Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2025 dengan tema “Menguatkan BAZNAS, Mendukung ASTACITA”, di Jakarta, Selasa (26/08/2025).
Menurutnya, koordinasi yang baik antara BAZNAS dan pemerintah daerah juga akan menghindari tumpang tindih program dan memastikan disribusi zakat yang adil dan merata sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
"Jadi kalau BAZNAS sudah berkolaborasi dengan pemerintah daerah maka pengelolaannya akan lebih baik dan pemanfaatannya tepat sasaran," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menyebut jika pemerintah daerah berfungsi sebagai ujung tombak implementasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di satu sisi, Pemerintah daerah memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
"Hal ini memungkinkan pendekatan pengumpulan dan distribusi zakat yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan lokal," jelasnya.
"Dengan begitu, kemampuan untuk melakukan pendataan muzaki dan mustahik secara akurat menjadi modal penting dalam optimalisasi pengelolaan zakat," imbuhnya.
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan jika pemerintah daerah memiliki legitimasi dan wewenang untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan, tokoh masyarakat, dan sektor swasta.
"Keterlibatan pemerintah daerah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, sehingga mendorong peningkatan partisipasi muzakki," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peluang untuk mengembangkan kebijakan dan program zakat yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayahnya.
"Penguatan peran ini harus didukung oleh regulasi yang jelas dan kapasitas kelembagaan yang memadai, agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah," imbuhnya.
Berita Lainnya
Dua Mahasantri Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Diberangkatkan ke Jember
Selamat, Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Bersaing di Kancah Nasional
Laporan Penyaluran Bulan Juni 2026
BAZNAS RI dan LPAI Bangun Kolaborasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Keluarga Rentan
BAZNAS RI Distribusikan 1,5 Juta Liter Air Bersih ke Berbagai Pelosok Indonesia
BAZNAS Kutim Salurkan Bantuan Rehab 4 Rumah Senilai Rp200 Juta, Gandeng Brigif 32 Mangkalihat
Bupati Ardiansyah Minta OPD dan Sekolah Perkuat Pendataan Penerima Manfaat Zakat
BAZNAS Bersama CIDE Jajaki Kerja Sama Pembangunan Pusat Komunitas Muslim Sydney
Laporan Penyaluran Triwulan II Tahun 2026
Atasi Kemiskinan, BAZNAS Strategic Development Dorong Penguatan Pengelolaan Zakat di Kaltim
Laporan Keuangan BAZNAS Kutai Timur Semester I Tahun 2026
Salurkan Lebih dari 1 Miliar pada Peringatan Idul Yatama 1448 H
Rakoorda BAZNAS se-Kaltim Dirangkai BAZNAS Strategic Development, Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Rehab Rumah Kolaborasi dengan Polres Kutim
BAZNAS Kutim dan Brigif TP 32/Mangkalihat Gelar Khitan Massal, 52 Anak Fakir Miskin Terbantu

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kutai Timur.
Lihat Daftar Rekening →