BAZNAS RI Bersama MUI Hingga LAN RI Sepakat Perkuat Regulasi Zakat
28/10/2026 | Penulis: Humas Baznas RI
#TentramnyaMuzakkiBahagianyaMustahik #CintaZakatMenyejahterakanUmmat
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI membahas penguatan regulasi dan perbaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bersama MUI, Kementerian Agama, KemenPANRB, LAN RI, hingga Tenaga Ahli DPR RI di Kantor BAZNAS RI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Forum ini dilaksanakan sebagai upaya BAZNAS RI dalam menjaring berbagai masukan komprehensif setelah regulasi pengelolaan zakat tersebut resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah DPR RI.
“Seiring berkembangnya dinamika kelembagaan dan tantangan terkait tata kelola, kebutuhan penguatan peran BAZNAS baik sebagai regulator maupun sebagai operator serta penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, tentu kita memandang bahwa langkah peninjauan dan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi sebuah keniscayaan,” jelas Wakil Ketua BAZNAS RI Dr. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si.
Menurutnya, BAZNAS RI ingin memastikan perubahan regulasi ini berorientasi pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi pemungutan, ketepatan penyaluran, serta perlindungan terhadap hak-hak muzaki dan juga hak mustahik di seluruh tanah air.
Seluruh hasil pembahasan dan masukan dari para pemangku kepentingan dalam forum ini selanjutnya ditargetkan langsung oleh tim teknis menjadi draf naskah final untuk dikawal dalam proses legislasi di DPR RI.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami, komitmen kolektif kami ya, untuk memastikan bahwa proses revisi undang-undang ini membawa maslahat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan pengelolaan zakat di tanah air," ujar Zainut Tauhid.
Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi BAZNAS RI H. Syarifuddin, S.Ag., M.E., Pimpinan Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah BAZNAS RI Hj. Saidah Sakwan, M.A., Pimpinan Pengawasan dan Pengendalian BAZNAS RI Hj. Neyla Saida Anwar, M.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI Mulya Dwi Harto, Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI Muhammad Hasbi Zaenal, serta Kepala Biro Media dan Komunikasi Publik BAZNAS RI Ndari Rumi Widyawati.
Selain itu, hadir pula Ketua MUI Bidang Hukum dan HAM Dr. H. Wahiddudin Adams, S.H., M.A., Penelaah Teknis Kebijakan LAN RI Evy Trisulo, S.H., M.H., Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah 3 KemenPANRB Ugi Cahyo Setiono, S.Kom., serta Jajaran Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Suratman, S.H., M.H., Edi Hayat, Anton S., Moh. Hasyim, Wahyu Maulana, Faisal Nasution, Abu Bakar, dan Faizah Zuhdi.
Berita Lainnya
Konsisten Berdayakan Masyarakat, BAZNAS RI Raih Mandaya Awards 2026 dari Kemenko PM
Laporan Penyaluran Triwulan II Tahun 2026
BAZNAS RI Kembali Kirimkan 4.520 Paket Bantuan Makanan bagi Warga Palestina
Laporan Penyaluran Bulan Juni 2026
BAZNAS RI Distribusikan 1,5 Juta Liter Air Bersih ke Berbagai Pelosok Indonesia
BAZNAS RI dan Kemenag Integrasikan Data SiMBA-DTSEN hingga Daerah, Tingkatkan Akuntabilitas
Bupati Ardiansyah Tegaskan Pengelolaan Dana Zakat BAZNAS Kutim Transparan dan Akuntabel
Dua Mahasantri Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Diberangkatkan ke Jember
Kampung Siaga Oksigen BAZNAS Bantu Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan
Laporan Keuangan BAZNAS Kutai Timur Semester I Tahun 2026
BAZNAS RI dan LPAI Bangun Kolaborasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Keluarga Rentan
BAZNAS Kutim Salurkan Bantuan Rehab 4 Rumah Senilai Rp200 Juta, Gandeng Brigif 32 Mangkalihat
Serah Terima Laporan Semester I Tahun 2026
BAZNAS Bersama CIDE Jajaki Kerja Sama Pembangunan Pusat Komunitas Muslim Sydney
Memberangkatkan 6 Mahasiswi ke IIQ Jakarta Melalui Beasiswa BAZNAS Kutim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Kutai Timur.
Lihat Daftar Rekening →